1. TATA CARA MELAPOR TEMUAN PELANGGARAN PEMILU

 A. Jenis Pelanggaran

Pelanggaran penyelenggaraan Pemilu  dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu Pelanggaran Administrasi dan Pelanggaran Tindak Pidana :

Pelanggaran Administrasi Pemilu  adalah Pelanggaran terhadap ketentuan (UU No.10 Tahun 2016 & UU No.7 Tahun 2017) yang bukan merupakan ketentuan pidana Pemilu dan pelanggaran terhadap ketentuan lain yang diatur dalam peraturan pemerintah, peraturan KPU, dan peraturan terkait lainnya.Pelanggaran Tindak pidana adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-undang Pemilu. .

 B. Yang Dapat Melaporkan

Laporan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu  dapat disampaikan oleh :

Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilihPemantau Pemilu; dan/atauPeserta Pemilu Kada.

 C. Tempat Membuat Laporan/ Melapor

Laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu  dapat disampaikan kepada :

Panwaslu Kecamatan Babat, danPengawas Pemilu Lapangan di masing-masing desa/kelurahan di wilayah Kerja Panwascam Babat

 D. Isi laporan

Laporan pelanggaran pelaksanaan Pemilu yang disampaikan ke Panwascam Babat, haruslah memuat :

Nama dan Alamat PelaporWaktu dan Tempat Kejadian PerkaraNama dan Alamat PelanggarNama dan Alamat Saksi-saksiUraian Kejadian

 E. Kapan Laporan Disampaikan Ke Panwascam Babat

Laporan dapat disampaikan ke Panwascam. Babat Waktu penanganan atas laporan/temuan dugaan pelanggaran pemilihan oleh pengawas pemilihan paling lama 3 (tiga) hari sejak laporan diterima. Jika Pengawas memerlukan keterangan tambahan dapat diperpanjang 2 (dua) hari

Catatan: Total Waktu Penanganan 5 (lima) Hari. Sementara alur penanganan : menerima/temuan laporan – memeriksa – mengkaji – lalu memutuskan apakah laporan atau temuan tersebut bukan pelanggaran, sengketa atau pelanggaran.

 F. Setelah Panwaslu Menerima Laporan

Dalam menerima laporan pelanggaran Pemilu , Panwaslu Babat akan melakukan proses/ mekanisme sebagai berikut :

Panwaslu menerima laporan secara lisan dan/atau tertulisPanwaslu menuangkan laporan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh pelapor kedalam formulir penerimaan laporanLaporan yang telah dituangkan dalam formulir laporan ditandatangani oleh Pelapor dan pihak PanwasluPanwaslu memberikan tanda terima laporan kepada pihak pelapor

 G. Tindak Lanjut Laporan Oleh Panwascam

Undang-undang mengamanatkan Panwascam bukan sebagai lembaga eksekutor yang dapat melakukan eksekusi terhadap pelanggaran yang terjadi. Panwascam hanyalah satu-satunya pintu masuk penanganan terhadap pelanggaran pemilu. Setelah melakukan kajian dan rapat pleno penetapan status laporan, maka Panwaslu  melakukan penerusan pelanggaran dengan ketentuan :

Untuk Laporan pelanggaran administrasi Pemilu, diteruskan kepada KPU Kabupaten atau PPK, sesuai tingkatannya.Untuk Laporan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Panwaslu  meneruskan kepada penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polres  Lamongan atau sesuai tingkatan);Penerusan laporan sebagaimana dimaksud di atas dilampiri dengan salinan laporan dan hasil kajian terhadap laporan;Penerusan sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan  paling lama 1 (satu) hari setelah diputuskan oleh Pengawas Pemilu.

 H. Jika Kalau Ada Sengketa

Sengketa dalam penyelenggaraan Pemilu  ada 2 (dua) jenis, yaitu Sengketa Pelaksanaan Pemilu dan Sengketa Hasil Pemilu.

Sengketa Pelaksanaan Pemilu adalah sengketa yang terjadi antara para pihak yang disebabkan oleh suatu obyek tertentu dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Sengketa Pemilu ini diselesaikan oleh Panwaslu sesuai tingkatan dengan melakukan mediasi terhadap para pihak yang bersengketa.Sengketa Hasil Pemilu adalah sengketa yang berkaitan dengan perbedaan hasil penghitungan suara hasil Pemilu. Sengketa hasil Pemilu diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.







2. FORM LAPORAN PELANGGARAN PEMILU 

                                                                   ⇓
                                  DOWNLOAD FORM MODEL A-1 , A-2 ,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates